Berita Populer: Jokowi Senang Modif Motor, Porsche Berhenti di Zebra Cross

Berita Populer: Jokowi Senang Modif Motor, Porsche Berhenti di Zebra Cross

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 04 Apr 2019 07:35 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah tak asing lagi dengan dunia roda dua. Jokowi sempat beberapa kali terlihat menunggangi motor saat melakukan kunjungan kerja di beberapa kota.

Tak terbatas pada model tertentu, mulai dari motor listrik hingga motor bergaya chopper pun pernah ditunggangi Jokowi.

Jokowi terang-terangan soal hobinya naik motor. Kata Jokowi, dia ketularan modifikasi motor dari anaknya, Gibran Rakabuming. Hal itu disampaikan Jokowi dalam vlog Atta Halilintar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita Jokowi hobi modifikasi motor yang ketularan Gibran menjadi salah satu berita populer. Ada lagi berita populer lain yaitu soal mobil mewah Porsche yang berhenti di zebra cross. Porsche kuning yang berhenti di zebra cross itu pun menuai kontroversi di media sosial.

Berikut ulasan berita populer otomotif Rabu (3/4/2019) kemarin.

1. Kata Jokowi Soal Hobi Kustom Motor karena Ikutan Gibran

Dalam videonya, Atta Halilintar menanyakan kepada Jokowi kenapa suka motor kustom.

"Senang aja, karena senang naik motor dan ketularan anak saya yang gede. Saya ada tiga, ada chopper, ada bobber, ada tracker," jawab Jokowi.

Hobi motoran Jokowi mulai terang-terangan terlihat ketika dirinya memesan motor bergaya chopper kepada bengkel custom Elders Garage. Mesin Royal Enfield dipilih sebagai sumber tenaga motor kustom Jokowi berwarna emas itu.



Motor perdana Jokowi dibelinya dengan harga Rp 140 juta seperti tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya tahun 2018.

Kemudian setahun setelahnya, Jokowi memesan motor Kawasaki W175 untuk diubah dengan gaya bobber. Motor itu diubah kelirnya menjadi warna hijau disertai emblem 'Jokowi' di bagian tangki oleh bengkel kustom Katros Garage.

Hobi motoran Jokowi juga dilakoni sang anak Gibran Rakabuming Raka. Gibran juga sudah punya motor kustom berbasis Royal Enfield Classic 500 Battle Green. Motor tersebut diubah tampilannya oleh bengkel Katros Garage. Motor itu dibuat dengan konsep bobber.

2. Mobil Mewah Berhenti di Zebra Cross, Warganet Nyinyir

Berita Populer: Jokowi Senang Modif Motor, Porsche Berhenti di Zebra CrossFoto: Instagram


Sebuah mobil Porsche berwarna kuning mendadak viral di media sosial. Bukan karena mobilnya, melainkan karena mobil tersebut berhenti tepat di zebra cross. Komentar pedas pun bermunculan.

Foto tersebut diunggah oleh akun @koalisipejalan kaki dengan keterangan foto "Mobil doang mahal, tapi gatau aturan hhzz". Tidak ada keterangan lebih detail mengenai di mana dan siapa pemilik mobil yang berhenti di zebra cross tersebut. Meski sepertinya terlihat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Nomor pelat mobil pun ditutupi demi kenyamanan privasi. Dari komentar yang bermunculan beberapa di antaranya memberikan cacian yang menganggap para pemilik mobil mewah memang arogan. Namun ada juga di antaranya yang lebih objektif dengan menyebutkan mungkin saja mobil tersebut keburu terkena lampu merah sehingga berhenti tepat di zebra cross.



Pada kenyataannya memang pelanggaran lalu lintas tidak melulu dilakukan oleh para pemilik kendaraan mewah. Bahkan bukan rahasia lagi hampir setiap hari pelanggaran ini dilakukan oleh pengguna jalan lain dengan berbagai jenis kendaraan dengan harga yang bervariasi.

Terlepas dari apa jenis kendaraannya tindakan ini seharusnya ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, pelanggaran ini juga mengambil hak pejalan kaki.

Fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki ini sudah jelas diatur dalam UU dan melarang kendaraan bermotor untuk berhenti di atasnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda maksimal Rp 500,000 sesuai dengan ketentukan pasal 284. pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (rgr/ddn)

Hide Ads