Seperti yang disampaikan Direktur Marketing Viar Motor, Sutjipto Atmodjo, kepada detikcom. Dirinya menilai harusnya aturan Kemendagri ini harusnya bisa didukung dengan Keputusan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Kemendagri kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa |
"Sekarang sih kelihatannya belum terlalu (mendukung aturan kendaraan listrik-Red). Maksudnya kita menunggu perpres-nya, setelah itu baru ada langkah-langkah lain," ujar Sujipto.
Menurut Sujipto, keputusan Kepres mengenai aturan kendaraan listrik juga ditunggu banyak pabrikan otomotif lainnya.
"Dan ini (aturan Kepres-Red) banyak perusahaan juga menunggu keputusan Perpres," katanya.
"Tapi langkah-langkah dari pemerintah ini sudah baik, seperti tarif listrik turun, biaya STNK diturunkan. Inikan surat dari Kemendagri dan ini Jawa Barat, saya belum tahu ini apakah berlaku untuk seluruh wilayah atau tidak," tambahnya.
Seperti data yang diterima detikcom, peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Meneteri Dalam Negeri, menyatakan:
1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
(lth/ddn)












































Aturan Kemendagri kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
Komentar Terbanyak
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu