Polisi Penguji SIM Belajar Nyetir di Mana?

Polisi Penguji SIM Belajar Nyetir di Mana?

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 28 Mar 2019 19:05 WIB
Penguji SIM Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengajuan surat izin mengemudi kendaraan roda empat (SIM A) bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM. Dalam prosesnya, pemohon SIM A tentunya akan melakukan sejumlah tes, baik teori, maupun praktek, yang diawasi oleh petugas Satpas SIM.

Yang jadi pertanyaan, apakah dalam memenuhi dan membentuk kompetensinya, para petugas di Satpas SIM juga melakukannya di lembaga-lembaga profesional seperti di sekolah mengemudi?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, petugas-petugas di Satpas SIM juga melakukan sertifikasi sebagai bentuk dari jaminan kompetensi.



"Seluruh petugasnya disertifikasi. Satpasnya juga sudah tersertifikasi. Jadi kami memberi contoh kepada masyarakat. Polisinya saja disertifikasi," terang Hery
ditemui detikcom, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Menurut Hery, setiap tahunnya ada ratusan petugas Satpas SIM yang melakukan uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada di Lemdiklat Polri.

"Setiap tahunnya, petugas penguji SIM minimal 300 orang diuji di LSP. Sampai hari ini dari 456 Satpas, kami memiliki 1.860 sekian petugas yang tersertifikasi,"
lanjut Hery.



Menurut Hery, sertifikasi ini terus diperbarui setiap 2 tahun sekali. "Dan poin-poin penilaiannya berbeda, nanti setiap dua tahun kan kita ada upgrade ya. Itu dari LSP," pungkasnya.

[Gambas:Video 20detik]

(lua/ddn)

Hide Ads