Ahmad Imam, salah satu mitra penyedia sub stasiun penyewaan sepeda listrik Migo di wilayah Pancoran Barat, Jakarta Selatan, mengungkapkan saat ini anak di bawah umur tidak lagi diperbolehkan untuk menyewa sepeda listrik Migo.
Baca juga: Mencoba Migo e-Bike Keliling Komplek |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang diperketat tersebut, kata Imam, saat ini memang mempengaruhi pemesanan Migo e-Bike. Imam menambahkan, pihak Migo berusaha memperketat pendaftaran aplikasi Migo dengan syarat melampirkan foto KTP dan foto selfie memegang KTP untuk menghindari penyalahgunaan identitas. Meski efeknya, penurunan jumlah pemesanan turut dirasakan Imam.
"Tidak apa-apa pemesanan menurun daripada banyak tapi menimbulkan masalah, lebih utamakan keamanan dan keselamatan," sambung Imam.
Migo sendiri merupakan kendaraan roda dua berdaya listrik dengan kecepatan maksimal rata-rata mencapai 40 km/jam. Pun biaya sewanya cukup terjangkau, yakni Rp 3 ribu untuk 30 menit.
Dalam aturan yang disampaikan Imam bahwa Migo hanya bisa mengangkut bobot maksimal 100 kg dan tidak boleh boncengan. Setiap penyewa dibekali satu helm untuk wajib digunakan. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah