Bocah 'Bau Kencur' Haram Sewa Migo

Bocah 'Bau Kencur' Haram Sewa Migo

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 17 Feb 2019 07:11 WIB
Migo. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Aplikasi sewa sepeda listrik Migo menjadi kontroversi setelah banyak penyewa datang dari anak di bawah umur alias bocah bau kencur. Hal ini yang kemudian dianggap menyalahi aturan.

Ahmad Imam, salah satu mitra penyedia sub stasiun penyewaan sepeda listrik Migo di wilayah Pancoran Barat, Jakarta Selatan, mengungkapkan saat ini anak di bawah umur tidak lagi diperbolehkan untuk menyewa sepeda listrik Migo.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sebelumnya banyak anak-anak yang nyewa, kadang yang datang orang tuanya. Mungkin untuk memanjakan anak. Tapi sekarang benar-benar diperketat, orang yang datang tidak sesuai dengan aplikasi tidak bisa menyewa," ujar Imam kepada detikOto, Sabtu (16/02/2019).

Aturan yang diperketat tersebut, kata Imam, saat ini memang mempengaruhi pemesanan Migo e-Bike. Imam menambahkan, pihak Migo berusaha memperketat pendaftaran aplikasi Migo dengan syarat melampirkan foto KTP dan foto selfie memegang KTP untuk menghindari penyalahgunaan identitas. Meski efeknya, penurunan jumlah pemesanan turut dirasakan Imam.

"Tidak apa-apa pemesanan menurun daripada banyak tapi menimbulkan masalah, lebih utamakan keamanan dan keselamatan," sambung Imam.



Migo sendiri merupakan kendaraan roda dua berdaya listrik dengan kecepatan maksimal rata-rata mencapai 40 km/jam. Pun biaya sewanya cukup terjangkau, yakni Rp 3 ribu untuk 30 menit.

Dalam aturan yang disampaikan Imam bahwa Migo hanya bisa mengangkut bobot maksimal 100 kg dan tidak boleh boncengan. Setiap penyewa dibekali satu helm untuk wajib digunakan. (riar/rgr)

Hide Ads