Hal tersebut tentu saja bisa merugikan para pengguna jalan seperti pengendara mobil maupun motor. Ban bisa kempis seketika, bahkan bisa rusak parah jika benda tajam yang disebar punya efek merusak jaringan dalam ban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk para pelaku ranjau paku ini, kalau memang tertangkap basah ya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, karena kegiatan tersebut termasuk tindakan kriminal, apalagi sudah mencelakakan para pengendara di jalan," ujar Sukoco, di Jakarta Barat, Kamis (24/1/2019).
Namun untuk menindaktegas para pelaku penyebar ranjau paku, diperlukan korban sebagai pelapor.
"Contoh di Jakarta Barat kemarin ada barang bukti, ada pelaku. Waktu itu kalau nggak ada yang lapor, 1x 24 jam pelaku penyebar ranjau akan dibebaskan. Akhirnya kami cari si korban dan ketemu, si pelaku pun diproses secara hukum," jelas Relawan Tim Saber Ranjau Paku Siswanto.
Video ranjau paku bisa disaksikan di bawah.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi