Malaysia Wacanakan Larangan Merokok sambil Berkendara

Malaysia Wacanakan Larangan Merokok sambil Berkendara

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 18 Jan 2019 17:36 WIB
Foto: dok detikOto
Kuala Lumpur - Warga Malaysia memasuki minggu ketiga larangan merokok di restoran dengan masa percobaan selama 6 bulan. Sejak itu, banyak keluarga dan individu mengaku menikmati udara segar saat makan di restoran terbuka.

Larangan merokok di restoran yang dimulai pada 1 Januari lalu merupakan kelanjutan dari larangan rokok di tempat seperti gedung pemerintah, rumah sakit, sekolah, taman, bioskop, pusat perbelanjaan, lift, toilet, dan sebagian besar area ber-AC.

Ketika undang-undang ini berlanjut, anggota dewan dari PKR, Jason Ong Khan Lee memutuskan untuk mengambil langkah lebih jauh dengan menyerukan perluasan larangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Malay Mail, bahwa Ong menyerukan larangan merokok diperluas ke tempat parkir, tangga, dan lorong. Dia juga ingin pengemudi kendaraan juga dilarang merokok.



Ong membuat keputusan ini bersamaan dengan inisiatif pemerintah untuk membangun negara yang lebih sehat.

"Mereka yang tertangkap sedang menyalakan rokok di toilet dan area bebas asap lainnya yang sudah diatur, akan menghadapi denda RM 10.000 atau dua tahun penjara," katanya seperti yang diberitakan Malaymail, Jumat (18/1/2019).

Selain larangan, Ong menyarankan agar pusat rehabilitasi didirikan untuk membantu perokok menghentikan kebiasaan itu. Dia mengatakan beberapa orang menganggap merokok dan minum sebagai kebebasan pribadi tetapi pada kenyataannya, tembakau dan alkohol diizinkan karena pajak atas produk-produk tersebut.



"Semua orang tahu bahwa 'pajak dosa' merupakan bagian terbesar dari pendapatan negara dan itulah alasan mengapa produk tidak sehat seperti tembakau dan alkohol belum dilarang di negara mana pun," katanya.

(riar/ddn)

Hide Ads