Larangan merokok di restoran yang dimulai pada 1 Januari lalu merupakan kelanjutan dari larangan rokok di tempat seperti gedung pemerintah, rumah sakit, sekolah, taman, bioskop, pusat perbelanjaan, lift, toilet, dan sebagian besar area ber-AC.
Ketika undang-undang ini berlanjut, anggota dewan dari PKR, Jason Ong Khan Lee memutuskan untuk mengambil langkah lebih jauh dengan menyerukan perluasan larangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ong membuat keputusan ini bersamaan dengan inisiatif pemerintah untuk membangun negara yang lebih sehat.
"Mereka yang tertangkap sedang menyalakan rokok di toilet dan area bebas asap lainnya yang sudah diatur, akan menghadapi denda RM 10.000 atau dua tahun penjara," katanya seperti yang diberitakan Malaymail, Jumat (18/1/2019).
Selain larangan, Ong menyarankan agar pusat rehabilitasi didirikan untuk membantu perokok menghentikan kebiasaan itu. Dia mengatakan beberapa orang menganggap merokok dan minum sebagai kebebasan pribadi tetapi pada kenyataannya, tembakau dan alkohol diizinkan karena pajak atas produk-produk tersebut.
"Semua orang tahu bahwa 'pajak dosa' merupakan bagian terbesar dari pendapatan negara dan itulah alasan mengapa produk tidak sehat seperti tembakau dan alkohol belum dilarang di negara mana pun," katanya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?