David Tobing mengatakan, perlu dilihat dulu kewajiban pengelola parkir dan regulasi pemerintah tentang perparkiran.
"Kemungkinan besar Kemang Village itu dikelola oleh operator parkir. Tentunya dia yang mengelola parkir, dia yang menjaga ketertiban lalu lintas parkir, dan dia para petugasnya, menjaga keamanan kendaraan yang diparkir," ujar David.
Sementara itu jika mengacu dari peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengelola parkir hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar mobil. "Di dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, jika ada kejadian kehilangan mobil, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab (mengganti) bersama dengan pihak asuransi. Nah, kategori mobil di sini adalah bagian mobil yang rusak. Misal spion hilang, kaca pecah, termasuk jika mobil tersebut hilang," jelas David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada kejadian tersebut, maka pihak pengelola mal atau pengelola parkir wajib membantu proses penyidikannya. "Kewajiban pihak pengelola, dia harus membuka rekaman CCTV dan menyelidiki hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut, seperti petugas yang berjaga saat itu. Dan kalau dalam penyelidikan ditemui kelalaian, maka mereka bisa kena pidana juga. Dan kalau tidak terbukti, ya harus dicari pencurinya. Jadi runtun pertanggungjawabannya," pungkas David. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah