Melansir ntmcpolri.info, tak ada perubahan rute ganjil-genap. Perpanjangan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Linas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies juga memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.
Maka dengan begitu, kebijakan ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembatasan tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum (naik bis atau angkot). Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan," kata Anies menjelaskan alasan pemberlakuan ganjil-genap.
Kawasan yang diberlakukan ganjil-genap sendiri ialah mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Simak juga video 'Kebijakan ERP Gantikan Ganjil-Genap, Diberlakukan Akhir 2019':
(ruk/ruk)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi