Para produsen mobil di Indonesia masih menahan untuk merilis kendaraan listriknya di sini. Alasannya pajak soal mobil listrik belum juga rampung hingga saat ini. Dengan begitu, mobil listrik dikenakan pajak yang tinggi membuat harganya melambung sehingga tidak bisa bersaing dengan mobil berbahan bakar konvensional.
Aturan soal mobil listrik yang dibungkus dalam Peraturan Presiden (Perpres) sudah digodok sejak Januari 2018. Tiap bulan dinanti kehadirannya, hingga Desember belum ada aturan soal mobil listrik yang bakal keluar dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kementerian ESDM sudah, kementerian perindustrian sudah, sekarang di selaraskan di kementerian kemaritiman," kata Moeldoko kepada wartawan di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Beberapa hal yang sedang dibahas, menurut Moeldoko antara lain kesiapan ESDM dalam penyediaan listriknya. Dari perpajakan, Kemenkeu seperti apa. Sedangkan di Perindustrian dibahas tahapan-tahapan menuju industrialisasi kendaraan listrik.
Meski masih banyak yang dibahas, menurut mantan Panglima TNI tersebut, draf Perpres Kendaraan Listrik diharapkan rampung sesuai target.
"Targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Karena sesungguhnya mobil listrik di Indonesia sudah cukup menggeliat," terangnya.
Khusus untuk hal vital seperti ketersediaan Stasiun Pengisian Listrik Umum, Moeldoko mengatakan hal tersebut akan bertahap dibangun.
"Kesiapannya di antaranya sudah diinisiasi oleh BPPT bagaimana plug in charging-nya, stasiun pengisian listrik nanti. Akan secara bertahap dimasifkan sesuai tempat-tempat yang menjadi prioritas dimana mobil listrik nanti akan kumpul. Bisa nanti di stasiun kereta atau mungkin di mall-mall dan di tempat lain yang jadi tujuan publik," pungkas Moeldoko. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah