Kini Beli BBM di Bengkulu Ada Zona-nya

Kini Beli BBM di Bengkulu Ada Zona-nya

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 14 Des 2018 13:01 WIB
Pembatasan BBM di Bengkulu Foto: Istimewa
Jakarta - Pemerintah Bengkulu mengumumkan menerapkan zona pembelian bahan bakar. Pengumuman ini diberlakukan pada akhir bulan lalu tepatnya 30 November 2018.

Seperti surat edaran yang diterima detikOto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberlakukan sistem zonasi dan pembatasan jumlah untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti solar dan premium untuk mengurai antrean panjang yang menyebabkan kemacetan jalan.

Pembatasan BBM di Bengkulu berdasarkan ZonaPembatasan BBM di Bengkulu berdasarkan Zona Foto: Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himbauan zonasi tertuang dalam surat Gubernur yang ditandatangani oleh plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditujukan kepada Sales Excecutive Retail BBM Pertamina Bengkulu.

Pertama, pembagian zona kepada Angkutan Dalam Kota yang menggunakan BBM jenis premium. Pun dibatasi maksimal pembelian sebanyak 20 liter/kendaraan/hari.



Kedua, pembagian wilayah BBM untuk angkutan barang truk, pick up yang menggunakan dengan jenis BBM Bio Solar. Maksimal pembelian BBM Biosolar untuk angkutan roda 4 (empat) sebanyak 30 liter/kendaraan/hari, sedangkan roda 6 (enam) sebanyak 60 liter/kendaraan/hari.

Ketiga, zonasi SPBU untuk satu kendaraan Angkutan Orang (bus/travel) AKDP/AKAP maksimum pembelian Biosolar per hari ditentukan, yakni roda empat sebanyak 40 liter, roda enam 120 liter, dan roda lebih dari enam 200 liter.

Keempat, untuk kendaraan pribadi dapat membeli premium dan Biosolar di semua SPBU yang tersedia dengan maksimal 20 liter/kendaraan/hari. (riar/lth)

Hide Ads