Seperti surat edaran yang diterima detikOto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberlakukan sistem zonasi dan pembatasan jumlah untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti solar dan premium untuk mengurai antrean panjang yang menyebabkan kemacetan jalan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pembagian zona kepada Angkutan Dalam Kota yang menggunakan BBM jenis premium. Pun dibatasi maksimal pembelian sebanyak 20 liter/kendaraan/hari.
Kedua, pembagian wilayah BBM untuk angkutan barang truk, pick up yang menggunakan dengan jenis BBM Bio Solar. Maksimal pembelian BBM Biosolar untuk angkutan roda 4 (empat) sebanyak 30 liter/kendaraan/hari, sedangkan roda 6 (enam) sebanyak 60 liter/kendaraan/hari.
Ketiga, zonasi SPBU untuk satu kendaraan Angkutan Orang (bus/travel) AKDP/AKAP maksimum pembelian Biosolar per hari ditentukan, yakni roda empat sebanyak 40 liter, roda enam 120 liter, dan roda lebih dari enam 200 liter.
Keempat, untuk kendaraan pribadi dapat membeli premium dan Biosolar di semua SPBU yang tersedia dengan maksimal 20 liter/kendaraan/hari. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis