Menurut Presiden Direktur Toyota Astra Finance Agus Prayitno, kebijakan DP 0 persen sebenarnya bisa diterapkan dari dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun menurut Agus, peraturan DP 0 persen tidak bisa diterapkan ke semua calon konsumen. Jadi nggak bisa semua. Bisa kalau customer-nya karakternya memang bagus sekali, itu boleh-boleh saja (DP 0 persen)," pungkas Agus.
OJK sendiri hingga kini belum mengetuk palu tanda penerapan peraturan DP 0 persen untuk kredit motor dan mobil.
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015, OJK menetapkan besaran uang muka untuk kredit kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan bersangkutan. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?