DP 0 Persen Sebenarnya Bisa Diterapkan dari Dulu

DP 0 Persen Sebenarnya Bisa Diterapkan dari Dulu

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 01 Des 2018 07:23 WIB
Ilustrasi Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2018 lalu melontarkan wacana Down Payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit motor dan mobil. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor dan perusahaan pembiayaan di Indonesia.



Menurut Presiden Direktur Toyota Astra Finance Agus Prayitno, kebijakan DP 0 persen sebenarnya bisa diterapkan dari dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya DP 0 persen itu dari dulu bisa (diterapkan), cuma tergantung dari tingkat kesehatan dari masing-masing lembaga pembiayaannya, dan itu ada syarat-syaratnya. Kalau customernya bagus kenapa nggak (kita terapkan itu)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta.

Adapun menurut Agus, peraturan DP 0 persen tidak bisa diterapkan ke semua calon konsumen. Jadi nggak bisa semua. Bisa kalau customer-nya karakternya memang bagus sekali, itu boleh-boleh saja (DP 0 persen)," pungkas Agus.



OJK sendiri hingga kini belum mengetuk palu tanda penerapan peraturan DP 0 persen untuk kredit motor dan mobil.

Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015, OJK menetapkan besaran uang muka untuk kredit kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan bersangkutan. (lua/lth)

Hide Ads