Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.
Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa, mengatakan pelumas SNI diperlukan untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Andria menyebut, SNI ini akan mencegah beredarnya pelumas palsu dan pelumas berkualitas rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andria menyebut, pelumas Pertamina saat ini sudah menerapkan SNI. Bahkan, katanya, Pertamina secara sukarela sudah melabeli pelumasnya dengan SNI sebelum diwajibkan oleh pemerintah.
"Setelah Pertamina itu Federal juga sudah SNI. Federal pun sama, sebelum SNI diwajibkan dia sudah SNI," kata Andria.
"Kemudian kemarin saya lihat Shell sudah launching, harusnya sih semua kalau sudah diwajibkan. Kan dikasih tenggang 1 tahun, dalam waktu 1 tahun ini mereka harus sudah beres semua," ujarnya.
Dia menyebut, pemberlakuan wajib SNI ini tidak mempengaruhi harga. Harga pelumas Pertamina pun tetap sama meski sudah berlabel SNI.
"Tidak (naik harga) lah. Karena biayanya nggak begitu besar," katanya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk