Perpres Kendaraan Listrik Sudah Sampai Mana?

Perpres Kendaraan Listrik Sudah Sampai Mana?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 02 Nov 2018 08:51 WIB
Motor listrik Honda PCX. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan pengkajian terhadap rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang kendaraan listrik. Terakhir, Kemenperin sudah mengirim draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Saat ditemui di Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di JCC, Jakarta Pusat, Kementerian Perindustrian Airlangga Hartarto menyinggung soal regulasi terkait motor listrik di Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi itu (insentif motor listrik) kan di Kementerian Keuangan nah itu bisa dalam bentuk perpres, ya sekarang sedang dibahas," ungkap Airlangga.

Pun demikian saat ditanyai wartawan kabar draf Perpres sudah sejauh mana, Airlangga menyatakan harus beriringan dengan kebijakan fiskal.

"Ya itu kan sama juga kita bicara mobil listrik kita bicara kebijakan fiskalnya, nggak bisa putus-putus semua harus terintegrasi," ungkap Airlangga.



"Kemarin kan sudah disampaikan melalui press release bahwa sekarang itu sudah sampai di Kemenko Maritim, nah Kemenko Maritim yang akan koordinasikan lagi," Kementerian Perindustrian lewat Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menambahkan.

Saat ditanyai apakah sudah sampai di tangan presiden Jokowi, Putu belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Nah itu tanya ke sana (Kemenko Maritim)," singkat Putu. (riar/rgr)

Hide Ads