Kita pun tidak bisa bertindak semena-mena dengan berhenti sembarangan. Misalnya berhenti di sembarang jalan. Masih sering ditemukan pemotor yang berhenti di bawah kolong jembatan.
Apalagi saat memasuki musim hujan. Tak jarang pemotor berhenti di kolong jembatan hanya untuk berteduh karena tidak membawa jas hujan. Tentu hal itu menganggu pengguna jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pengguna jalan untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut dan wajib pengguna jalan untuk mematuhi perintah," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi detikOto, Rabu (31/10/2018).
Menurut Budiyanto, mereka yang telah diingatkan untuk meninggalkan tempat namun bersikeras untuk tetap berada di tempat tersebut harus siap menerima konsekuensinya yakni denda Rp 250 Ribu sesuai dengan pasal 282 UU no.22 Tahun 2009.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah perugas dikenakan pidana 1 ( satu ) bulan pidana atau denda paling banyak 250.000," terang Budiyanto.

(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol Demo Lagi, Perlu Ada Aplikasi Milik Negara biar Driver Sejahtera?
Ojol 'Kepung' Istana-Gedung DPR Besok, Ini 7 Tuntutannya