Namun bagaimana bila sistem ini sudah diterapkan, tetapi pengemudi mobil bukan pemilik asli yang tercatat di dalam database kendaraan kepolisian?
Berkaitan hal tersebut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pihak kepolisan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya tidak (melakukan pelanggaran) dia harus memberikan penjelasan siapa kira-kira orang yang menggunakan mobil tersebut," tambah Budiyanto.
"Kalau dalam jangka satu minggu tidak memberikan konfirmasi akhirnya kita akan melakukan blokir kendaraan," tegas Budiyanto.
Hingga Jumat (25/10/2018) berdasarkan keterangan Budiyanto sebanyak 1.000 pelanggar yang terekam dalam CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) namun belum diberikan sanksi karena masih tahap uji coba.
"Jadi akan ketahuan hasil daripada capture tadi masuk ke dalam server back office NTMC dalam bentuk foto dan video yang akan dijadikan bukti di pengadilan," jelas Budiyanto.
[Gambas:Instagram]
Tonton juga video 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!