Sempat Tertunda karena Pergantian Gubernur, ERP Jalan Terus

Sempat Tertunda karena Pergantian Gubernur, ERP Jalan Terus

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 27 Okt 2018 09:38 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Electronic Road Pricing (ERP) yang diinisiasi Pemprov Jakarta dinilai sebagai aturan yang dipersiapkan karena lebih efektif membatasi pembatasan kendaraan dibandingkan sistem ganjil genap.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan tidak menampik kalau saat ini Jakarta lebih membutuhkan aturan yang sifatnya Push Pull Policy, salah satu aturan yang dinilai tepat adalah ERP.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ERP nanti akan ada 3 ring, ring pertama di dalam kota DKI yaitu Sudirman Thamrin, Ring kedua adalah jalan utama lainnya MT Hariono Kuningan, Ring ketiga adalah di perbatasan yaitu di jalan-jalan nasional, jadi mobil sebelum masuk wilayah Jakarta sudah di filter dulu, artinya jangan keburu numpuk di Jakarta udah awut-awutan baru dikenakan ERP tapi dari luar," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

Ia menuturkan bahwa tanggung jawab projek ERP tidak serta merta berjalan sendiri."Tanggung jawab BPTJ adalah di ring 3 yaitu jalan nasional, sementara ring 1 dan 2 menjadi tanggung jawab Pemprov DKI," tutur Bambang.

Lama tak mendengar kabar, Kepala BPTJ mengatakan bahwa sempat terjadi kendala saat pergantian gubernur baru."Terkait ring 1 Sudirman Thamrin, proses masih berlangsung, kemarin ada kendala karena di ujung terjadi pergantian gubernur, jadi tidak ada misteri apa-apa ya," ungkapnya.

Sistem ERP diharapkan bisa mengurangi kepadatan jalan di ibu kota dan diyakini efektif membuat pengguna kendaraan umum pribadi beralih ke kendaraan umum. Berdasarkan kajian Litbang Perhubungan menyatakan kemacetan Jabodetabek umumnya disebabkan oleh peningkatan laju pertambahan jalan (termasuk jalan tol) sebesar 1 % per tahun, namun tidak sebanding dengan laju pertambahan kendaraan yang mencapai 11 % per tahun. Hal ini menyebabkan kepadatan volume lalu lintas di jalan raya pada jam-jam puncak.

Seperti yang diberitakan detikcom sebelumnya bahwa sistem ERP ditargetkan mulai berlaku mulai Mei 2019. Rencananya ERP akan diperluas hingga beberapa jalan seperti Jalan H.R Rasuna Said, Gatot Subroto, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada dan Majapahit.

Untuk diketahui, ERP yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta merupakan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema berbayar elektronik pada ruas/area tertentu, yang tingkat volume capacity (VC) ratio dan kecepatan rata-rata sebuah kendaraan sudah jauh di bawah standar yang berlaku. Sejumlah negara juga sudah mengadopsi sistem ini antara lain Singapura, Inggris, dan Norwegia.

(riar/ddn)

Hide Ads