Curhat Perusahaan Otobus Soal Batas Usia

Curhat Perusahaan Otobus Soal Batas Usia

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 24 Okt 2018 15:47 WIB
Ilustrasi Foto: Pradita Utama
Jakarta - Berdasarkan aturan yang berlaku dari kementerian perhubungan, masa jalan angkutan pariwisata maksimal 10 tahun. Ketua Umum Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia pun menanggapi aturan tersebut, dan menyatakan keberatan karena tidak sebanding dengan investasi yang dilakukan.



"Batas usia kendaraan angkutan 10 tahun itu tantangan terberat saat memulai investasi. 10 tahun tidak cukup bagi kita, dan kita berharap bisa mencapai 15 tahun," ujar Ketua Umum Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia, Yuli Sayuti saat ditemui detikoto pada perayaan kedua berdirinya PTWI di BSD, Tangerang (23/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yuli, memang untuk meluluskan permintaan hingga 15 tahun perlu kajian dan pertimbangan yang mendalam sebelum diizinkan untuk beroperasi lebih lama dari batas waktu yang sudah ditentukan sekarang. "ini sangat berat bagi kami, karena income industri angkutan pariwisata tidak seglamour pariwisata," tambah Yuli.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Keselamatan, M risal wasal. Atd MM mengatakan jika kendaraan memang memenuhi syarat dan regulasi. "Penambahan umur untuk masa pakai kendaraan kendaraan akan saya perjuangkan dengan syarat memang mobil harus memenuhi syarat, jadi kami akan audit dengan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)," terang Risal.



Penambahan masa jalan kendaraan pariwisata tidak hanya akan dinilai dari teknis kendaraan saja. Seluruh elemen operator bus mulai dari atas hingga bawah menjadi penentu akan masa jalan dari sebuah bus. "Inspeksi ke perusahaan melihat komitmen perusahaan terhadap keselamatan, bagaimana perilaku sopir-sopir yang direkrut. Melalui SMK ini kita bisa mengubah, kita bisa mempersiapkan, baik armada maupun pengemudi. Kalau itu bisa, saya yakinkan umur kendaraan bisa ditambah 15 sampai 20 tahun," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani. (lth/lth)

Hide Ads