Padahal, apabila Otolovers memperhatikan rambu-rambu di jalan tol pun sudah menunjukkan kalau jalur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendahului. Bagi yang ingin jalannya pelan pun bisa berpindah di jalur sebelah kiri.
Sebagaimana tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 108 dan 109.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
4). Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain," bunyi pasal 108.
Baca juga: Langkah Tepat untuk Menyalip Kendaraan Lain |
Terkadang memang para pengendara yang mendahului kendaraan lain tak sabar menunggu dan justru menyalip dari sebelah kiri. Padahal jalur kiri selain untuk kendaraan yang lebih lambat tapi juga keadaan darurat.
"1.Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
2. Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut," jelas pasal 109.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh