Apa saja kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan ketika melintas di jalan?
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah kalau Otolovers melihat deretan kendaraan di atas melintas di belakang, ada baiknya untuk memberikan jalan. Jangan sampai nekat menerobos konvoi presiden RI di jalan Tol Cimanggis seperti yang dilakukan wanita pengendara Suzuki Ignis kemarin.
Selain menerobos konvoi RI 1, ia itu juga menabrak petugas kepolisian.
Akibat perbuatan menerobos itu, ia harus rela menginap semalam di kantor polisi. Wanita berinisial A itu dikenakan pasal 311 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tulis pasal tersebut. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP