Pengendara lawan arus itu masih sering kita temukan, apalagi di jalanan-jalanan Ibu Kota. Di India, melawan arus lalu lintas termasuk dalam tindakan kriminal. Tak tanggung-tanggung hukumannya pun enam bulan penjara serta denda sekitar Rp 200 ribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melawan arus berarti melanggar rambu-rambu pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (25/9/2018).
Setiap pengendara memang harus mematuhi aturan lalu lintas termasuk mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Setiap pengendara yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan,
b. marka jalan,
c. alat pemberi isyarat lalu lintas,
d. gerakan lalu lintas,
e. berhenti dan parkir,
f. peringatan dengan bunyi dan sinar,
g. kecepatan maksimal atau minimal, dan
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain," tulis pasal 106 ayat 4 UU no.22 tahun 2009.
Ayo Otolovers jangan lawan arus ya! (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?