"Kalau sekarang setiap kendaraan baru, itu dia harus punya nomor HP sama e-mail. Dimasukkan. Jadi kendaraan baru dia harus punya no HP sama e-mail," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Yusuf mengatakan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan polisi dalam mengkonfirmasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, penyertaan nomor handphone dan e-Mail juga bakal berfungsi untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tuturnya.
Menurut Yusuf, kebijakan tersebut bakal disosialisasikan pada Oktober 2018. Itu berbarengan dengan masa uji coba penerapan e-Tilang di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Pokoknya insyaallah secepatnya. Kalau perlu bulan depan sudah sosialisasi," imbuhnya.
Selain itu, penerapan e-Tilang ini juga bakal mengurangi jumlah personel yang berjaga di lapangan. Petugas nantinya akan berjaga di pos polisi dan akan langsung turun ke lapangan jika terjadi peristiwa darurat.
"Jadi nanti semakin lama, anggota di lapangan semakin berkurang. Karena diganti dengan alat ini. Anggota datang ke lapangan itu, nanti ke depannya ya ini. Datang kalau ada emergency saja. Ada demo, ada pengalihan arus. Anggota masih ada di pos, ada demo, atau ada kejahatan yang perlu kehadiran. Ada kebakaran, emergency lah," imbuh dia.
Penilangan elektronik ini segera diuji coba di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat bulan Oktober 2018. Pengawasan dalam e-tilang ini lebih banyak menggunakan kamera CCTV. CCTV yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Yusuf mencontohkan, bila ada pengendara yang melewati marka, hal itu akan terekam di kamera. Setelah data kendaraan teridentifikasi, polisi kemudian akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan seperti yang tertera pada STNK. "Terus marka. Ini kan nggak boleh melewati marka ini, kok ini ada mobil melewati marka ini. Kan ter-capture di situ," imbuh dia.
Menurut Yusuf, surat tilang akan tetap dikirimkan kepada si pemilik kendaraan, meski kendaraan dipakai oleh orang lain saat melakukan pelanggaran tersebut. Pemilik kendaraan dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Yang jadi permasalahan tadi kan kalau kendaraan tadi sudah dijual. Ini beda lagi permasalahannya. Tapi kalau kendaraan itu masih dalam pengawasan yang bersangkutan, ini nggak ada masalah. Kalau dijual kepada orang lain tapi masih pakai nama saya, surat tilang itu ke saya, itu yang jadi masalah," ujarnya.
(knv/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?