Tapi rupanya tidak semua daerah akan diberlakukan penghapusan ini. Daerah yang jumlah penyebaran kendaraan besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat sedang dikaji untuk dilakukan penghapusan.
"Itu tergantung Pemda terutama Jakarta, Jawa barat yang jumlah kendaraan bermotornya tinggi juga dari sisi pendapatan," papar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh detikOto, Kamis (6/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.
Sebelumnya, kabar soal kendaraan yang jadi bodong karena registrasi setelah masa berlaku STNK habis bikin heboh di internet. Banyak masyarakat yang terkejut, karena kepolisian belum mensosialisasikan hal ini meski sudah ada dasar hukumnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?