Baca juga: Nyicil Mobil-Motor Nanti Bisa Tanpa DP |
Hal ini yang disampaikan, Presiden Direktur dan CEO PT Federal International Finance (FIF), Margono Tanuwijaya, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Margono menjelaskan wacana Down Payment (DP) nol persen untuk pembelian tidak memiliki dampak negatif.
"Itu tidak apa-apa, dulu kan awalnya pernah 20 persen, kalau Finance company memiliki resiko bagus di bawah 1 persen rencananya akan diubah bisa 0 persen. Dan ini kan dikembalikan ke aturan masing-masing," tambah Margono.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Dan kini OJK berniat untuk bisa menurunkan kembali DP, hingga nol persen. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah