Jika bisa direalisasikan, peraturan ini dinilai akan menguntungkan konsumen. Sebab produk pelumas atau oli yang dijual nantinya benar-benar aman dan berkualitas. Cocok untuk kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dipastikan bahwa pelumas yang beredar nantinya aman dan berkualitas. Jangan khawatir lagi," tambahnya
Untuk standarisasi SNI sendiri Sigit menambahkan tidak jauh berbeda dengan parameter yang ditetapkan oleh API atau standar global.
"Standar parameter kami dari API, jadi sudah sesuai dengan global. Tapi kalau pelumas sudah memiliki standarisasi internasional, ketika dia masuk ke Indonesia, tetap harus mendapatkan SNI. Tidak bisa langsung di-convert gitu saja," tutupnya. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP