"Waktu kejadian rata-rata tahun lalu masih antara jam 12.00 sampai 15.00, tapi sekarang sudah berubah, jam 15.00 sampai jam 18.00," ujar AKBP Dedy Suhartono, Kasubdit Laka Lantas Polri, di ICE BSD, Rabu (8/8/2018).
Ada berbagai faktor yang membuat waktu tersebut menjadi waktu paling sering terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor utama karena pada waktu tersebut merupakan jam padat kendaraan di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor pertama adalah di jalan nggak ada yang jaga pada istirahat kan capek. Nah, mumpung nggak ada polisi cepat-cepatan (para pengendara)," katanya.
Selain itu, terburu-buru ingin sampai rumah karena sudah lelah seharian kerja menjadi faktor utama lainnya.
"Kemudian pas jam sibuknya mungkin pas mau Maghrib, dia (pengendara) sudah capai kerja pengen cepat sampai rumah dan sebagainya," tutup Dedy. (khi/ash)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar