Hal itu tertuang dalam Pasal 79 peraturan tersebut. Peraturan itu menyatakan, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Pabrikan yang ingin me-recall kendaraannya di Indonesia juga tak boleh sembarangan. Dalam peraturan itu disebutkan, produsen yang mau menarik kembali produknya wajib melapor kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
Baca juga: Motor Rakitan Indonesia di Inggris Ditarik |
Sementara itu, masalah recall kendaraan bermotor di Indonesia seakan masih menjadi hal tabu. Sebab, kalau kendaraan di-recall, banyak yang menganggap kendaraan itu produk gagal. Padahal belum tentu seperti itu.
Recall merupakan tanggung jawab pabrikan otomotif terhadap produknya. Maka, kalau ditemukan cacat produksi, kendaraan itu harus dibenahi oleh pabrikan yang bertanggung jawab.
Di luar negeri, masalah recall sudah biasa. Konsumen pengguna kendaraan juga sudah mulai peduli dengan pengumuman-pengumuman recall dari pabrikan. Dengan pengumuman recall tersebut, kendaraan yang cacat produksi jadi tetap lebih aman. Kalau tidak di-recall, bisa-bisa kendaraan yang cacat produksi bakal mengancam keselamatan. (rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?