Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan salah satunya kesehatan, jasmani dan rohani. Pada Pasal 81 ayat 4 disebutkan, syarat kesehatan rohani dinyatakan dengan surat lulus tes psikologis.
Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 36 disebutkan, terdapat enam hal yang menjadi penilaian kesehatan rohani. Keenam hal itu adalah (1) kemampuan konsentrasi; (2) kecermatan; (3) pengendalian diri; (4) kemampuan penyesuaian diri; (5) stabilitas emosi; dan (6) ketahanan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cerman sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor. Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apa pun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
Dan ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Pada Pasal 37 disebutkan, penilaian atas kesehatan rohani tersebut dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Pajero Pakai Tot-tot Wuk-wuk, Sopirnya Ditegur Malah Nantangin!
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung