Ada Tes Psikologi, Usia 17 Tahun Belum Tentu Bisa Dapat SIM

Ada Tes Psikologi, Usia 17 Tahun Belum Tentu Bisa Dapat SIM

Ruly Kurniawan - detikOto
Rabu, 20 Jun 2018 21:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Penerbitan SIM (surat izin mengemudi) akan makin ketat. Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan sudah menetapkan bahwa pada 25 Juni 2018 nanti akan ada tes psikologi. Di sana, sejumlah aspek dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara akan dinilai. Jadi, meskipun sudah berusia 17 tahun (usia minimum dapat memiliki SIM) belum tentu bisa mendapatkan SIM.

Berbincang bersama detikOto, Ahli Psikologi Forestik Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) menuturkan bahwa di dalam tes psikologi calon pengendara akan dinilai tentang pemahaman konsep keselamatan berkendara secara menyeluruh. Sehingga calon pengemudi yang masih dini (17 tahun atau mendekati) yang masih memiliki kecenderungan ugal-ugalan bakal kesulitan untuk mendapatkan SIM.

"Salah satu aspek yang bisa diukur adalah tindak emosi. Ini yang masih kental dimiliki oleh pengemudi di bawah umur atau yang masih 17 tahun. Tapi jangankan anak-anak, kadang juga orang dewasa pun emosi itu tidak bisa diredam. Nah itulah salah satu aspek yang akan dicek," ucap Lia lewat sambungan telepon, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Yang kita lihat nanti sebenarnya bukan pemetaan profil seperti saat buat SIM A, mobil apa yang mereka miliki, usianya berapa, dan lainnya. Namun yang akan kita lihat adalah bagaimana orang itu memahami konsep keselamatan. Pada saat naik mobil misalkan, apa yang harus ia lakukan agar dalam perjalanan sampai tujuan dengan selamat. Cara dia memecahkan masalah dia sendiri ketika berkendara di bawah tekanan itulah yang dilihat," lanjutnya.

Sehingga prilaku emosi dan tidak sabaran saat macet bisa diredam dengan pemahaman yang diberikan oleh para psikolog saat mengajukan permohonan SIM.

"Jadi nanti orang yang memiliki SIM sudah siap dengan semua tekanan yang ada di jalanan, kan banyak tuh ya. Entah ada macet, orasi, dikejar oleh waktu, dan lainnya. Kecenderungan berkemudi dengan resiko atau tidaknya pun akan kita lihat," kata Lia.

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.



Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menetapkan tes tersebut akan mulai berlaku pada 25 Juni 2018 mendatang.

Prosedur pembuatan SIMProsedur pembuatan SIM Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
(ruk/ddn)

Hide Ads