Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan. Disebutkan pula bahwa tes psikologi SIM merupakan salah satu bagian dari safety riding dan driving.
Kepada detikOto, Ahli Psikologi Forestik Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) mengatakan bahwa di Indonesia khususnya Jakarta sangat penting untuk menjadikan tes psikologi sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SIM. Soalnya, berkendara bukan hanya tentang kecepatan dan keahlian saja (hardskill) namun juga membicarakan kesiapan, prilaku, sampai pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia juga memaparkan bahwa sampai hari ini saat menerbitkan SIM yang dilihat hanyalah kemampuan berkendara seseorang saja. Padahal, melihat profil si pengendara itu sendiri juga tidak kalah pentingnya seperti bagaimana ia mengemudi ketika dihadapkan dengan stres di jalan karena macet atau sebagainya.
"Kita melihat ada penelitian yang menyebutkan bahwa kesiapan dan sifat pengemudi saat berada di dalam armadanya sedikit banyak berpengaruh terhadap bagaimana cara ia membawa kendaraan. Lagipula kita lihat juga infrastruktur yang masih sedang berkembang, pengguna jalan dan pejalan kaki misalkan naik motor jalan pejalan kaki juga diambil, kemacetan, sampai polusi itu menjadi pemicu (pengaruh-Red) saat kita berkendara. Akhirnya inilah yang menjadi salah satu faktor penting penentu cara berkendara warga Indonesia," ujarnya.
"Jadi jangan dilihat hardskill nya saja, tapi juga lihat profil si pengemudi itu sendiri. Jadi kita bisa mendidik seperti kalau pemotor melanggar pembatas jalan bagaimana, menerobos lampu merah seperti apa, tidak melulu tentang teknik. Pemahaman tentang aturan lalu lintas itu penting. Pun dengan tingkat kesabaran. Soalnya kalau dia lakukan itu, jalanan malah akan menjadi tambah macet," tambah Lia.
Maka diharapkan dengan diterapkannya tes psikologi tersebut, angka pelanggaran sampai kecelakaan lalu lintas menjadi teredam.
"Berdasarkan data kecelakaan lalin, banyak penyebab yang mengatakan bahwa kecelakaan terjadi karena faktor psikologis si pengendara. Nah harapannya dengan tes ini, hal tersebut bisa diredam. Oleh sebab itu kita mendukung langkah Polda untuk memberlakukan tes psikolog sebelum menerbitkan SIM," tutup Lia.
Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah