Masa Berlaku SIM Habis Saat Mudik? Tenang, Ada Toleransinya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Mudik? Tenang, Ada Toleransinya

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 01 Jun 2018 20:17 WIB
Surat Izin Mengemudi. Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Mudik lebaran dengan kendaraan sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Namun kalau masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendaranya habis? Tenang, bagi Otolovers yang SIM-nya mati ketika mudik ke kampung halaman, ada toleransinya.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, bagi masyarakat yang SIM-nya jatuh tempo dan harus diperpanjang namun masih di kampung halaman, pihak kepolisian memberikan toleransi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 11-20 Juni (saat libur lebaran) mati (SIM-nya), dia bisa perpanjang dari 21-27 Juni 2018. Itu sudah pasti sudah ada kebijakan seperti itu dari tahun ke tahun seperti itu," ujarnya saat menyambangi markas detikcom.

Untuk jadwalnya sendiri di Jakarta, kata Fahri, bagi yang mau perpanjang SIM-nya bisa dilakukan juga pada 11-14 Juni 2018. Namun tanggal tersebut hanya berlaku di Jakarta saja, di daerah lain bisa berbeda.



"Tergantung, karena memang dari informasi awal dari Korlantas Mabes Polri itu kita tutup 11-20 Juni. Tapi mengambil kebijakan wilayah, nah untuk perpanjangannya terserah kapan (masing-masing wilayah)," tuturnya.

"Kalau saya sih (Jakarta) 11-14 Juni buka rencanyanya. (Tanggal) 15, 16, 17 Juni libur, 18, 19, 20 Juni buka lagi," tambah Fahri. (khi/rgr)

Hide Ads