Rupanya permasalahan tersebut bukan terjadi di Indonesia saja. Negara tetangga Malaysia pun mengalaminya.
Di Negeri Jiran Malaysia ada sekitar 28 juta kendaraan yang berkeliaran di sana. Namun tidak semuanya legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan dari Bernama, Kamis (17/5/2018), Departemen Transportasi Malaysia menyebut dari 28 juta kendaraan, kurang dari 70 persen yang legal alias bayar pajak.
Deputy Director General of Planning and Operations Datuk Wan Ahmad Uzir Wan Sulaiman menyebut, hanya sekitar 19 juta kendaraan yang terdaftar aktif diperbarui pajak serta asuransinya setiap tahun.
"Sisanya tak pernah membayarkan pajak jalan serta asuransi," ungkap dia.
Ia menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai usaha agar para pemillik kendaraan lebih sadar pajak. Maret lalu misalnya, para pemilik kendaraan ini diberikan keringanan agar tidak lagi menunggak pajak.
Mereka yang tunggakannya mencapai tiga tahun tak perlu membayar denda, melainkan bisa membayar tunggakannya lewat proses normal seperti biasa. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?