Sesuai Undang-undang, Kendaraan Harus Melambat dalam Situasi Ini

Sesuai Undang-undang, Kendaraan Harus Melambat dalam Situasi Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 15 Mei 2018 09:59 WIB
Foto: CCTV di Lampu merah Thamrin (Cici-detikcom)
Jakarta - Berkendara di jalan raya punya aturan. Pengendara pun harus mematuhi aturan lalu lintas.

Salah satu aturan yang sudah ditentukan yaitu terkait kecepatan kendaraan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kondisi di mana pengemudi harus memperlambat kendaraannya.

UU. No 22/2009 Pasal 116 menyebutkan tujuh kondisi pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya. Yang pertama adalah sesuai dengan ketentuan rambu lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kondisi kedua yaitu ketika pengendara akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Selanjutnya, pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. Pengemudi juga harus melambatkan kendaraan saat cuaca hujan dan/atau genangan air.



Saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, kendaraan harus melambat. Begitu juga saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

Terakhir, kondisi yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya adalah saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyebrang. (rgr/ddn)

Hide Ads