Salah satu aturan yang sudah ditentukan yaitu terkait kecepatan kendaraan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kondisi di mana pengemudi harus memperlambat kendaraannya.
UU. No 22/2009 Pasal 116 menyebutkan tujuh kondisi pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya. Yang pertama adalah sesuai dengan ketentuan rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kedua yaitu ketika pengendara akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
Selanjutnya, pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. Pengemudi juga harus melambatkan kendaraan saat cuaca hujan dan/atau genangan air.
Baca juga: Rahasia di Balik Mobil Tahan Bom |
Saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, kendaraan harus melambat. Begitu juga saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
Terakhir, kondisi yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya adalah saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyebrang. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah