Bagaimana jika pengendara belakang kaget dan harus mengerem mendadak karena mobil di depannya tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok atau sekadar berpindah jalur? Bukan tidak mungkin justru bisa menimbulkan kecelakaan ya.
Hal itu juga tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1. Pada pada Pasal 112 ayat (1) Pasal tersebut tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Otolovers mengabaikan, siap-siap ada hukuman menanti yang juga tertuang pada UU yang sama pada pasal 294.
Baca juga: Trik Biar Terhindar dari Tilang Saat Razia |
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal 294. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar