Coba Tebak, Apa Arti Garis Kuning Zig-zag di Jalan?

Coba Tebak, Apa Arti Garis Kuning Zig-zag di Jalan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 16 Apr 2018 10:36 WIB
Foto: Instagram/Kemenhub
Jakarta - Otolovers pernah melihat gariz zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan? Garis itu sebenarnya adalah marka yang perlu diketahui oleh pengendara.

Kementerian Perhubungan melalui instagram @kemenhub151 membagi informasi penting mengenai marka tersebut. Dari unggahan tersebut dijelaskan bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam foto.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

[Gambas:Instagram]



(rgr/ddn)

Hide Ads