Kementerian Perhubungan melalui instagram @kemenhub151 membagi informasi penting mengenai marka tersebut. Dari unggahan tersebut dijelaskan bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.
Baca juga: Bola Kaca Tertanam di Aspal, Buat Apa Ya? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Prabowo Minta Pindad Bikin Mobil Presiden Khusus buat Sapa Rakyat
Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Wajib Isi Formulir Balik Nama