Coba Tebak, Apa Arti Garis Kuning Zig-zag di Jalan?

ADVERTISEMENT

Coba Tebak, Apa Arti Garis Kuning Zig-zag di Jalan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 16 Apr 2018 10:36 WIB
Foto: Instagram/Kemenhub
Jakarta - Otolovers pernah melihat gariz zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan? Garis itu sebenarnya adalah marka yang perlu diketahui oleh pengendara.

Kementerian Perhubungan melalui instagram @kemenhub151 membagi informasi penting mengenai marka tersebut. Dari unggahan tersebut dijelaskan bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.



"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam foto.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

[Gambas:Instagram]



(rgr/ddn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT