Kementerian Perhubungan melalui instagram @kemenhub151 membagi informasi penting mengenai marka tersebut. Dari unggahan tersebut dijelaskan bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.
Baca juga: Bola Kaca Tertanam di Aspal, Buat Apa Ya? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini