Sering Nggak Lulus Ujian SIM, Coba Terus Sampai Lulus!

Sering Nggak Lulus Ujian SIM, Coba Terus Sampai Lulus!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Mar 2018 16:07 WIB
Ilustrasi ujian SIM Foto: Ari Saputra
Jakarta - Banyak pengendara yang mengeluhkan sering tidak lolos saat mengikuti ujian, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan begitu mereka harus mengulanginya lagi. Pengulangan ujian SIM bisa dilakukan 14 hari setelah gagal di tes sebelumnya.



Tidak ada batasan maksimal. Selama ujian SIM belum lulus, pengendara harus terus mengikuti ujian hingga akhirnya bisa lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada maksimalnya. Sah-sah saja (ujian sampai bisa lulus)," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar ketika dikonfirmasi detikOto, Rabu (28/3/2018).



Pengulangan ini tidak dikenakan biaya Otolovers. Peserta ujian SIM dikenakan biaya ketika SIM itu telah selesai dibuat.

"Tidak bayar. Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," kata Fahri.



Biaya PNBP yang dibebankan kepada peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu. (dry/lth)

Hide Ads