"SIM prosesnya cepat sekali beda misalkan dengan BPKB perlu identifikasi dokumen yang butuh waktu beberapa hari. Jadi saya rasa masyarakat tidak perlu menerima pelayanan antar SIM karena SIM sudah jadi hari itu juga," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, Rabu (7/3/2018).
"Untuk SIM baru standar waktunya 120 menit, perpanjangan 15 menit jadi waktunya menurut saya sudah cukup singkat sehingga masyarakat tidak perlu kembali ke rumah atau menunggu lama," sambung Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilakukan kepolisian setempat agar masyarakat mengurus SIM-nya sendiri tanpa calo. Dengan begitu calo-calo di tempat pembuatan SIM bisa diminimalisir. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi