"SIM prosesnya cepat sekali beda misalkan dengan BPKB perlu identifikasi dokumen yang butuh waktu beberapa hari. Jadi saya rasa masyarakat tidak perlu menerima pelayanan antar SIM karena SIM sudah jadi hari itu juga," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, Rabu (7/3/2018).
"Untuk SIM baru standar waktunya 120 menit, perpanjangan 15 menit jadi waktunya menurut saya sudah cukup singkat sehingga masyarakat tidak perlu kembali ke rumah atau menunggu lama," sambung Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilakukan kepolisian setempat agar masyarakat mengurus SIM-nya sendiri tanpa calo. Dengan begitu calo-calo di tempat pembuatan SIM bisa diminimalisir. (dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin