Pantau Ganjil-Genap di Tol Bekasi, Polisi Terjunkan 85 Personel

Pantau Ganjil-Genap di Tol Bekasi, Polisi Terjunkan 85 Personel

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 05 Mar 2018 19:08 WIB
Suasana tol Bekasi Barat jelang penerapan ganjil genap. Foto: Trio Hamdani
Bekasi - Pekan depan ruas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan diberlakukan pembatasan dengan mekanisme nomor kendaraan ganjil-genap. Hal itu berlaku dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB. Dikabarkan, akan ada 85 petugas yang akan berjaga mengawasi jalur tol tersebut.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Katanya, di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur belum mengunakan kamera pemantau. Oleh karenanya, dirinya menurunkan 85 petugas untuk berjaga demi ketertiban lalu lintas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sulit sebenarnya kalau meninjau dengan mata telanjang. Tapi apa boleh buat, kita harus melakukan seperti itu," ucapnya kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

"Iya sampai sekarang kita manual (menjaga pengendara tertib mentaati aturan ganjil-genap di jalur tol). Memang ada yang pakai kamera, tapi tidak semuanya. Oleh karena itu di pintu tol Bekasi akan ada 85 petugas dari kami," tambah Royke.



Tidak disebutkan pembagiannya seperti apa, yang jelas 85 petugas di kedua gerbang tol tersebut dinilai sangat cukup dan efisien untuk menjaga jalanan tertib dan bebas dari pelanggar. Kini, selembaran informasi diberlakukannya pembatasan di jalur tol Jakarta-Cikampek sudah disebar.

Dari selebaran itu dijabarkan terdapat tiga pengaturan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Yang pertama adalah pengaturan jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang beroperasi di jam sibuk. Tapi, menurut Permenhub 18 Tahun 2018, khusus kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) boleh melintas.



Pengaturan lainnya adalah pemberlakuan lajur khusus angkutan umum (bus). Dan pengaturan yang terakhir adalah ganjil-genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Pengaturan ini berlaku per 12 Maret 2018. Ketiga pengaturan berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Ketiga pengaturan itu merupakan paket kebihakan pengurai kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Pengaturan mengacu pada Permenhub 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada Jalan Tol di Wilayah Jabodetabek, dan juga Permenhub 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategi Nasional di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. (ruk/rgr)

Hide Ads