Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Kyatmaja Lookman, mudahnya seseorang mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia dianggapnya perlu dibenahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurut Kyat, jika orang begitu saja mendapatkan SIM dengan mudah, maka nantinya akan ada perilaku yang salah meski kemampuan berkendaranya sudah tidak diragukan lagi.
"Maksudnya berproses, oke lah dilihat kompetensinya, tapi kan knowladge sama attitude-nya juga harus dinilai dalam pembuatan SIM, tapi ini kan nggak pernah," ucapnya.
Selain itu, menurutnya harus ada konsekuensi untuk pelanggaran yang dilakukan. Artinya harus ada peraturan yang memberatkan para pelanggar yang sudah memiliki SIM. Dan itu hanya pemerintah yang bisa melakukannya.
"Contoh di beberapa negara kan ada demerit points. Jadi gini, dia dapat SIM dapat nilai 12 misalnya, ketika dia melakukan pelanggaran minus 1, kalau terus menerus kan nggak punya nilai, nol, nah itu SIM-nya bisa di-suspend," papar Kyat.
"Selama nggak ada konsekuensi untuk melanggar berarti dia akan terus melanggar," tambahnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?