Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Kyatmaja Lookman, mudahnya seseorang mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia dianggapnya perlu dibenahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurut Kyat, jika orang begitu saja mendapatkan SIM dengan mudah, maka nantinya akan ada perilaku yang salah meski kemampuan berkendaranya sudah tidak diragukan lagi.
"Maksudnya berproses, oke lah dilihat kompetensinya, tapi kan knowladge sama attitude-nya juga harus dinilai dalam pembuatan SIM, tapi ini kan nggak pernah," ucapnya.
Selain itu, menurutnya harus ada konsekuensi untuk pelanggaran yang dilakukan. Artinya harus ada peraturan yang memberatkan para pelanggar yang sudah memiliki SIM. Dan itu hanya pemerintah yang bisa melakukannya.
"Contoh di beberapa negara kan ada demerit points. Jadi gini, dia dapat SIM dapat nilai 12 misalnya, ketika dia melakukan pelanggaran minus 1, kalau terus menerus kan nggak punya nilai, nol, nah itu SIM-nya bisa di-suspend," papar Kyat.
"Selama nggak ada konsekuensi untuk melanggar berarti dia akan terus melanggar," tambahnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M