Oleh karenanya, Kepolisian Lalu Lintas akan segera menggalakkan kembali aturan berkendara. Bagi yang merokok atau bermain Handphone (melihat GPS) saat memacu tunggangannya akan di tilang. Lantas bagaimana cara tilangnya ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang UU yang sekarang tidak melarang secara khusus untuk pengendara yang merokok atau lihat GPS. Namun main HP itu tidak diperbolehkan. Kita juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukan lah. Jangan bermain sirkus. Kan kalau berkendara seperti itu dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucapnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Baca juga: Gunakan GPS di Jalan Boleh, Asal.. |
Maka, nantinya ia akan menilang pengendara yang melepaskan satu tangannya saat berkendara karena ada kegiatan lain seperti merokok. "Bukan rokoknya yang tidak boleh, tapi saat berkendaranya itu. Dia bakal lepas satu tangannya. Lihat GPS juga seperti itu. Yah berkonsentrasi lah saat berkendara. Kalau mau ada kegiatan lain, menepi dulu," kata Royke.
"Yah jaga etika ketika berkendara lah, jangan membahayakan diri dan orang lain," tutupnya. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Viral Tesla Cybertruck Pelat ZZH Pakai Patwal 'Tot Tot Wuk Wuk'