Itu yang justru bisa merugikan para pengendara lain atau pengguna jalan.
"Kerap pengemudi mobil buang abunya juga keluar mobil, bukan ke asbak dalam mobil. Mungkin mobil-mobil modern sudah tidak dilengkapi asbak," kata Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tangan pengemudi idealnya tetap pada kemudi (setir maupun stang) agar bisa mengantisipasi potensi bahaya saat mengemudikan kendaraan," ucap Andry.
Sebagai informasi, para pengendara baik itu mobil atau motor yang nekat merokok saat berkendara bakal dikenakan denda. Itu dilakukan pihak kepolisian merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar