Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, prosedur klaim ganti rugi yang dimintakan ke pemerintah haruslah melewati kepolisian.
"Harus melewati prosedur yang benar, yakni dilaporkan ke kepolisian. Nanti dicek apakah benar adanya (kecelakaan karena jalan rusak-red)," terang Yusmada kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tugasnya di polisi. Laporkan ke polisi dulu, nanti diverifikasi. Apakah karena kecelakaan atau memang kelalaian. Kalau enggak begitu, nanti orang kecelakaan main klaim saja, belum tentu betul karena jalan rusak," ujar Yusmada.
Sayang Yusmada mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa penggantian yang akan diberikan pemerintah, terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan jalan yang buruk.
Sebagai informasi, tuntutan ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak sendiri diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan.
Dalam pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ. (idr/lth)












































Komentar Terbanyak
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta