Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, menjelaskan sebenarnya tak ada keterkaitan antara pajak kendaraan dengan pelanggaran di jalan yang masuk kategori bisa ditilang. Namun yang ditilang adalah keabsahan dari STNK yang mati.
"Pajak mati bisa ditilang," jelas Sutomo kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam pasal 70 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan serta wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Artinya, menurut Sutomo, jika pajaknya mati alias belum dibayar pajaknya maka sama saja tidak dilengkapi STNK. Ini karena keabsahan harus STNK diperbaharui setiap tahunnya di Samsat saat membayar pajak.
Sutomo menjelaskan, soal seringnya pengendara dengan STNK mati lebih sering terkena razia, hal itu bisa saja karena Polantas kerap kali bekerja sama dengan Samsat melakukan operasi gabungan.
"Seringkali ada permintaan dari Dispenda melakukan operasi gabungan (razia). Jadi bisa lebih sering (kena razia)," ungkap Sutomo. (idr/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar