Lantas bagaimana jika STNK sudah mati, apakah SWDKLLJ masih aktif? Diungkapkan oleh Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin, manfaat pengalihan risiko terhadap orang lain akan kendaraan kepada pemerintah masih aktif.
"Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim'. Kalau tidak bayar, ya nggak ada dong klaimnya (manfaatnya-Red). Tapi kami hanya menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya (membayar pajak dan SWDKLLJ). Korban tetap kita jamin," katanya kepada detikOto beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun seperti itu jangan berarti tidak bayar pajak kendaraan loh, Otolovers. (ruk/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru