Lantas bagaimana jika STNK sudah mati, apakah SWDKLLJ masih aktif? Diungkapkan oleh Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin, manfaat pengalihan risiko terhadap orang lain akan kendaraan kepada pemerintah masih aktif.
"Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim'. Kalau tidak bayar, ya nggak ada dong klaimnya (manfaatnya-Red). Tapi kami hanya menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya (membayar pajak dan SWDKLLJ). Korban tetap kita jamin," katanya kepada detikOto beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun seperti itu jangan berarti tidak bayar pajak kendaraan loh, Otolovers. (ruk/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?