STNK Mati, Bagaimana Nasib SWDKLLJ

STNK Mati, Bagaimana Nasib SWDKLLJ

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 29 Jan 2018 16:31 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan saat kecelakaan ke orang lain (pihak ke-3) kepada pemerintah, dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja. Sumbangan ini secara otomatis aktif ketika para pemilik kendaraan membayar pajak dan tercantum di lembar STNK.

Lantas bagaimana jika STNK sudah mati, apakah SWDKLLJ masih aktif? Diungkapkan oleh Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin, manfaat pengalihan risiko terhadap orang lain akan kendaraan kepada pemerintah masih aktif.

"Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim'. Kalau tidak bayar, ya nggak ada dong klaimnya (manfaatnya-Red). Tapi kami hanya menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya (membayar pajak dan SWDKLLJ). Korban tetap kita jamin," katanya kepada detikOto beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan bukan hanya SWDKLLJ juga disitu ya, ada kepentingan pembayaran pajak, surat kepemilikan kendaraan apakah sudah berpindah tangan atau belum, dan lainnya. Jadi diharapkan para pemilik kendaraan taat akan aturan dan patuhi kewajibannya," lanjutnya.

Meskipun seperti itu jangan berarti tidak bayar pajak kendaraan loh, Otolovers. (ruk/ddn)

Hide Ads