Lalu pertanyaan timbul, bagaimana cara mengajukan permohonannya? Ternyata, prosedur yang harus dipenuhi tidaklah susah loh Otolovers. Bahkan tidak bertele-tele.
"Prosedur pengajuannya sebenarnya cukup mudah. Paling tidak melaporkan dulu ke pihak yang berwajib (polisi) ketika mengalami kecelakaan lalu hubungi Jasa Raharja. Selanjutnya kami yang bekerja. Itu saja," kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin kepada detikOto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, kami akan memastikan tempat dan situasi kecelakaan serta kondisi di rumah sakit (menengok si korban). Layanannya 24 jam dalam 7 hari," papar Iqbal.
"Dengan responsif seperti itu maka kita bisa menyelesaikan santunan tersebut dalam 2 hari dari target 7 hari kerja," lanjutnya.
Nah, untuk memudahkan Otolovers bisa langsung hubungi nomor Jasa Raharja apabila kecelakaan terjadi di 0812-10-500-500 (Sms atau Whatsapp).
"Kita bekerja sama setidaknya sampai 1.068 Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Jadi apabila ada korban kecelakaan tidak lagi ditanya 'siapa yang menanggung?'. Karena itu ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Jasa Raharja," tutup Iqbal. (ruk/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru