Mengenal Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas

Mengenal Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 17 Jan 2018 16:05 WIB
1.

Mengenal Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas

Mengenal Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas
Foto: Pool (TMCPoldaMetro)
Jakarta - Di jalanan sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas. Bukan untuk pajangan, rambu itu juga harus dipahami dan dipatuhi.

Ada berbagai macam jenis rambu di jalan. Rambu itu juga memiliki beberapa warna latar dan bentuk.

Warna-warna itu pun memberikan arti untuk rambu tersebut. Apa saja? Berikut detikOto bahas jenis rambu yang dikutip dari TMC Polda Metro.

Rambu ini berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai. Misalnya jalan menanjak, jalan menurun, jalan berliku, jalan licin, jalan menikung tajam dan sebagainya.

Rambu ini hadir dengan warna latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Jadi, seiap bertemu rambu tersebut pahami arti dari gambar atau tulisan dan lebih waspada untuk melintasi jalan tersebut.

Rambu peringatanRambu peringatan Foto: Pool (TMCPoldaMetro)

Rambu ini berisi tentang larangan-larangan. Kalau bertemu rambu ini, pengguna jalan tidak boleh melakukan sesuatu. Misalnya larangan parkir, larangan berhenti, larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, larangan masuk bagi kendaraan roda dua, larangan belok kiri, larangan berputar arah dan sebagainya.

Rambu larangan hadir dengan rambu dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.

Ada juga rambu berwarna putih dengan gambar atau tulisan outline hitam. Itu artinya adalah batas akhir larangan.

Rambu LaranganRambu Larangan Foto: Pool (TMCPoldaMetro)

Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu tersebut hadir dengan bentuk bundar dengan latar biru dan gambar putih dan merah.

Misalnya, ada rambu berlatar biru dengan panah ke kiri. Artinya, pengguna jalan wajib mengikuti arah kiri.

Atau misalnya, ada rambu berlatar biru dengan tulisan 60 km berwarna putih. Rambu itu merupakan perintah kecepatan minimum yang diwajibkan. Kalau bertemu rambu berlatar biru bertuliskan 60 km dan dan terdapat coretan warna merah, itu artinya adalah batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.

Rambu PerintahRambu Perintah Foto: Pool (TMCPoldaMetro)

Di jalan juga sering ditemukan rambu petunjuk. Rambu ini berfungsi untuk menunjukkan sesuatu/arah/tujuan.

Misalnya rambu berlatar hijau dengan garis tepi putih, lambang putih, huruf putih atau angka putih. Biasanya berisi informasi jalan atau jurusan dengan tulisan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ada juga rambu berlatar warna coklat. Itu adalah rambu petunjuk untuk daerah wisata.

Rambu petunjukRambu petunjuk Foto: Pool (TMCPoldaMetro)

Ada juga rambu tambahan. Rambu ini memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan.

Misalnya, ada rambu dilarang parkir dengan gambar P dicoret dan di bawahnya ada rambu kecil dengan keterangan tambahan berupa tulisan 06.00-17.00. Artinya, rambu dilarang parkir itu berlaku sesuai waktu yang ditentukan.


Hide Ads