Padahal bisa saja ya Otolovers, SIM discan kemudian dimasukkan ke handphone dan terlihat data-data yang sama dengan yang asli. Tapi hal tersebut tak diperbolehkan oleh pihak kepolisian. SIM harus dibawa kemanapun oleh seseorang yang hendak berkendara mobil ataupun motor.
SIM dalam bentuk scan tak bisa dijadikan barang bukti jika seseorang melakukan pelanggaran, itulah sebabnya mengapa kartu SIM harus dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti bahwa identitas pengemudi baik yang tertera di SIM maupun di chip dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain,nah sekarang bagaimana mau digunakan sebagai forensik kepolisian kalai gak ada fisik SIM nya," sambung Fahri. (dry/lth)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Usulan Biar Pemprov DKI Tetap Dapat Pemasukan meski Pajak EV Rp 0