Padahal bisa saja ya Otolovers, SIM discan kemudian dimasukkan ke handphone dan terlihat data-data yang sama dengan yang asli. Tapi hal tersebut tak diperbolehkan oleh pihak kepolisian. SIM harus dibawa kemanapun oleh seseorang yang hendak berkendara mobil ataupun motor.
SIM dalam bentuk scan tak bisa dijadikan barang bukti jika seseorang melakukan pelanggaran, itulah sebabnya mengapa kartu SIM harus dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti bahwa identitas pengemudi baik yang tertera di SIM maupun di chip dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain,nah sekarang bagaimana mau digunakan sebagai forensik kepolisian kalai gak ada fisik SIM nya," sambung Fahri. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk