Padahal bisa saja ya Otolovers, SIM discan kemudian dimasukkan ke handphone dan terlihat data-data yang sama dengan yang asli. Tapi hal tersebut tak diperbolehkan oleh pihak kepolisian. SIM harus dibawa kemanapun oleh seseorang yang hendak berkendara mobil ataupun motor.
SIM dalam bentuk scan tak bisa dijadikan barang bukti jika seseorang melakukan pelanggaran, itulah sebabnya mengapa kartu SIM harus dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti bahwa identitas pengemudi baik yang tertera di SIM maupun di chip dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain,nah sekarang bagaimana mau digunakan sebagai forensik kepolisian kalai gak ada fisik SIM nya," sambung Fahri. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun