Pelat nomor untuk kendaraan pribadi memiliki dasar hitam dan tulisan putih sementara pelat nomor polisi memiliki dasar hitam dan tulisan kuning disertai lambang polisi dan angka-angka tertentu.
Jika melihat secara kasat mata, pelat nomor polisi palsu yang digunakan pengendara di Bogor itu tak terlihat perbedaan yang mencolok dengan pelat nomor asli. Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan pelat nomor yang digunakan polisi memiliki spesifikasi khusus serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berbeda dengan mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada spek khusus. Kalau yang pelat dinas mungkin petugas secara random periksa yang dicek adalah STNK dinasnya," ungkap Royke saat dihubungi detikOto, Senin (20/11/2017).
Berdasarkan Perkapolri 5/2012, plat nomor kendaraan terbagi menjadi lima warna yaitu :
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah