Biaya dan Syarat Membuat BPKB Duplikat

Biaya dan Syarat Membuat BPKB Duplikat

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 02 Nov 2017 17:40 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemilik kendaraan yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa membuat duplikatnya dengan memenuhi beberapa syarat. Namun untuk biaya, berapa ya tarif yang harus dikeluarkan oleh pihak yang ingin membuat duplikat BPKB?

Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri, mengatakan biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Biayanya biaya PNBP, pengganti itu buku BPKB-nya, PNBP itu Rp 375 ribu untuk mobil, Rp 225 ribu untuk motor," ujarnya saat dihubungi detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya dan Syarat Membuat BPKB DuplikatFoto: Zaki Alfarabi



Biaya tersebut dijelaskan Efri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemilik kendaraan disyaratkan untuk membuat iklan di 3 media yang menyebutkan BPKB hilang. "Misalnya saya Efri, hubungi Efri kalau ada yang menemukan BPKB ini kan begitu. Artinya pihak pelapor mencari media yang kira-kira bisa untuk mengumumkan kehilangan itu, biasanya di media yang ramai dibaca orang," ujarnya.

Setelah pemilik kendaran mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu. "Pak hilangnya kemarin waktu saya pergi kemana gitu kan, atau misalnya hilang karena diambil orang, atau bagaimana bisa," tuturnya.

Namun pihak kepolisian juga akan tetap berhati-hati untuk mengiyakan alasan pelapor, jika alasannya membuat duplikat BPKB berbau kecurangan atau untuk disalahgunakan. "Nanti akan didalami pada saat pemeriksaan, diminta keterangan untuk reserse," jelas Efri.

Meskipun BPKB duplikat, polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut saat pemilik mobil suatu saat menjual mobilnya, dan ingin melakukan balik nama.

"Sama saja nggak ada bedanya, kan statusnya tetap kendaraan itu, status tetap sama," ujarnya.

Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya, karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir.

"Misalnya BPKB duplikat sudah jadi, kemudian untuk balik nama ya nggak masalah. Itu kan artinya dalam waktu perjalanan (proses pembuatan duplikat BPKB) sekian bulan kan sudah dicek, cek blokirnya, cek lain-lainya," terang Efri.

"Jadi polisi menerbitkan BPKB duplikat ini kan artinya sudah melalui verifikasi yang sudah disesuaikan sekali," tambahnya. (khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads