Tentu menindak para penjual rotator, bukan perkara semudah membalikkan telapak tangan. Di pasaran, baik di online atau di tempat penjual aksesoris mobil, banyak sekali orang yang menjual lampu strobo atau sirine, dari yang paling murah sampai jutaan rupiah. Apakah mereka bakal dilarang?
"Yang menjual tidak bisa ditilang. Apakah akan ditindak? Ya tidak bisa. Kalau yang beli pasangnya di rumah, untuk usir tikus kan boleh saja. Ya itu contohnya saja," kata Kakorlantas Polisi Irjen Royke Lumowa, kepada detikOto, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan menjadi pelanggaran ketika barang tersebut dipasang di kendaraan dan berlalu lalang di jalan. Hal ini berbeda dengan barang terlarang lainnya, misalnya narkoba dan lain-lain, sebelum dijual itu sudah ilegal," katanya.
"Kalo rotator putih ternyata dibeli orang untuk pasang di tengah sawah, untuk usir hama kan tidak jadi soal," tambah Royke. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang