Pakai Rotator? Siap-siap Dicopot atau Mobil Disita Polisi

Pakai Rotator? Siap-siap Dicopot atau Mobil Disita Polisi

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Okt 2017 12:53 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Lampu rotator atau lampu sirine tak boleh sembarangan dipasang pada mobil. Hanya mobil-mobil tertentu saja yang memang diperbolehkan memasang rotator atau sirine sesuai dengan Pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.

Lantas, apa hukuman bagi pengendara nakal yang tetap nekat memasang rotator pada mobil pribadinya? Kepala Korlantas Polri, Irjen Royke Lumowa mengatakan siap menindak tegas kendaraan pribadi yang memakai rotator dengan mencopotnya langsung di tempat.

"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (10/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu kuning, merah, dan biru.

Saat ini penggunaanya masih sering disalahgunakan oleh masyarakat yang nakal dengan tujuan meminta jatah jalan agar bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat. Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. (dry/ddn)

Hide Ads